Diary Mystery Mystery Angker & Terlarang? Penangkap Ikan Ilegal di Batubumbun Diterpa Kutukan Aneh!

Angker & Terlarang? Penangkap Ikan Ilegal di Batubumbun Diterpa Kutukan Aneh!

Angker & Terlarang? Penangkap Ikan Ilegal di Batubumbun Diterpa Kutukan Aneh! post thumbnail image

GADAIKREDITCEPAT.COM – Di pedalaman Kalimantan Timur, kepercayaan lokal yang kaya akan mitos terus hidup dan menjadi bagian dari budaya masyarakat. Sebagian besar mitos ini berakar pada upaya menjaga kelestarian alam, sering kali disertai ancaman berupa hukuman bagi yang melanggar aturan adat. Meski sudah diwariskan turun-temurun, mitos-mitos tersebut masih diyakini oleh masyarakat hingga sekarang.

Salah satu lokasi yang menjadi pusat perhatian adalah Reservat Batubumbun, yang terletak di Desa Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara. Wilayah ini dikenal berada di sepanjang aliran Sungai Mahakam dengan karakteristik dataran rendah yang didominasi lahan basah dan rawa gambut. Kawasan ini juga memiliki danau-danau besar dan beberapa danau kecil yang menjadi habitat ikan endemik Kalimantan, menjadikannya area penting bagi konservasi.

Reservat Batubumbun memiliki luas sekitar 400 hektare, mencakup sungai dan sejumlah danau yang berfungsi sebagai tempat pengembangbiakan ikan. Kawasan ini menjadi rumah bagi berbagai jenis ikan khas, seperti ikan Biawan, Puyuh, Baung, dan lainnya, yang kini mulai terancam keberadaannya akibat eksploitasi berlebihan.

Untuk menjaga kelangsungan ekosistem ini, masyarakat masih memegang teguh mitos terkait kawasan reservat tersebut. Mitos itu kini bertransformasi menjadi peraturan adat yang melarang penangkapan ikan secara besar-besaran untuk tujuan komersial. Menurut kepercayaan warga, siapa pun yang melanggar aturan ini akan terkena kutukan berupa musibah seperti kecelakaan atau penyakit.

Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Mohamad Guntur, menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku tidak hanya untuk warga desa tetapi juga bagi pendatang. Menurutnya, kutukan atas pelanggaran mitos ini telah menjadi pengingat ampuh bagi masyarakat untuk menjaga kelestarian wilayah reservat. Selain itu, kawasan ini diharapkan dapat mendukung pengembangbiakan ikan air tawar sehingga secara tidak langsung membantu meningkatkan pendapatan warga, khususnya di Muara Muntai Ilir.

Guntur juga mengungkapkan bahwa sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021, kegiatan penangkapan ikan secara ilegal seperti menggunakan alat setrum, bahan peledak, atau racun dilarang keras. Upaya edukasi telah dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ekosistem ikan di reservat tersebut.

Salah satu program utama di Reservat Batubumbun adalah penyebaran bibit ikan endemik ke kawasan itu untuk mengembalikan populasi yang terancam punah. Bibit-bibit ini dirawat dan dilestarikan agar tetap terjaga hingga masa mendatang. Guntur berharap kesadaran masyarakat terhadap pelestarian ekosistem ikan semakin meningkat demi keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi berikutnya.

Meski penangkapan ikan untuk konsumsi pribadi masih diperbolehkan, jumlah hasil tangkapan juga dibatasi. Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, pemerintah setempat telah membangun pos jaga di kawasan itu.

Bagi masyarakat Desa Muara Muntai Ilir, ancaman musibah besar sebagai dampak melanggar aturan rupanya membawa efek nyata dalam melindungi lingkungan. Hingga kini, Reservat Batubumbun tetap terjaga kelestariannya berkat usaha bersama warga dan pemerintah setempat.

Baca Juga : Misteri Anak-Anak Bermata Hitam yang Menyeramkan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post